Dr. Totok Prasetyo, B.Eng, MT: Rektor PTS Boleh Seumur Hidup Asal Diatur Statuta
Pengangkatan rektor di PTS bisa satu, dua dan tiga kali periode atau seumur hidup itu dibolehkan, sepanjang diatur secara tertulis dalam statuta perguruan tinggi swasta tersebut.
Selama pada statuta tidak ada pembatasan masa periode rektor, maka itu tidak menjadi masalah.
Demikian ditegaskan Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Dr. Totok Prasetyo. B. Eng, MT.
Pada Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi di LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi, Jumat (1/3/2019).
Turut hadir Kepala LLDIKTI IX Sulawesi, Prof Dr. Jasruddin, M.Si serta PLt Sekretaris LLDIKTI IX Muhammad Amir, SH, MH selaku moderator dalam pertemuan dihadiri 110 PTS dari wilayah Sulawesi.
Dijelaskan, statuta jembatan dua organ pengelolaan PTS, untuk mengatur kedua belah pihak yakni yayasan dan rektor.
Statuta menjadi semacam Undang Undang Dasar bagi pengelola PT dan semua orang harus taat pada UUD itu, tandasnya.
Mengelola PTS tidak susah tetapi dengan syarat kombain dan mengikuti aturan dan regulasi yang ada.
Jika tidak ada PTS yang melanggar aturan, berarti aturan untuk dilaksanakan secara teratur serta ada arah yang jelas, tegasnya.
Pihak yayasan mentargetkan rektor dengan progres yang terukur di masa periodenya. Misalnya pencapaian akreditasi institusi demikian halnya akreditasi prodi.
Yayasan juga seharusnya memahami dan mengerti tata kelola perguruan tinggi yang baik dan berdaya saing, tegas Totok .
Turut hadir dalam bimbingan teknis ini, Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi LLDIKTI IX, Munawir S Razak, S.IP, MA.
Beberapa pimpinan PTS dari Sulsel, Sulbar, Gorontalo, Kendari, Palu dan Manado.
Komentar