Menuju Percepatan ke Guru Besar, 60-an Dosen Unismuh Ikuti Sosialisasi
Rektor Unismuh, Dr H Abdul Rahman Rahim, SE,MM dalam acara sosialisasi percepatan peningkatan kepangkatan ke guru besar.-nasrullah-
Ada 60-an dosen Unismuh dari seratusan lebih dosen Unismuh yang bergelar doktor dan doktor berpangkat lektor kepala mengikuti sosialisasi dan koordinasi percepatan dan peningkatan kepangkatan guru besar, Rabu 7 November 2018 di Ruang Rapat Senat Lt.17, Gedung Iqra Kampus Unismuh Makassar .
Sosialisasi ini dibawakan, Prof Dr Ir Yanuarsyah Haruen DEA, Ir Muhammad Panji Pujasakti, M.Sc, dari Kemenristekdikti serta Andrianto Santoso dan Ir Andi Imran, MM.
Hadir Rektor Unismuh, Dr H Abdul Rahman Rahim, SE,MM, Wakil Rektor II, Dr H andi Sukri Syamsuri, Wakil Rektor III, Dr Muhammad Tahir, Wakil Rektor IV, Ir H Saleh Molla dan Wakil Rektor I, Dr Ir Rakhim Nanda.
Rektor Rahman Rahim, menyampaikan terima kasih kepada tamu Unismuh dari Kemenristekdikti serta dari LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi dan Gorontalo atas kesediaannya hadir untuk memberikan sosialisasi dan koordinasi percepatan peningkatan kepangkatan guru besar bagi dosen Unismuh. Rektor berharap dengan sosialisasi ini kedepan dosen Unismuh lebih banyak lagi yang bisa menjadi professor.
Diketahui sudah ada beberapa dosen unismuh yang mengusulkan guru besarnya namun masih terhambat, itu karena ada beberapa persoalan diantaranya persoalan teknis dan administrasi.
Prof Yanuarsyah mengatakan, ada banyak persoalan yang ditemukan dalam pengusulan guru besar hingga ditolak, termasuk masalah teknis dan soal administrasi, misal dalam soal penulisan judul yang kadang-kadang tidak mengindikasikan isi karya ilmiah sehingga ditolak, begitu pula masalah dalam penulisan karya ilmiah pada jurnal ilmiah dan konferensi ilmiah serta lainnya.
Dikatakan pengurusan kepangkatan dari lektor kepala ke guru besar kadang membosangkan, apalagi pengusulannya sampai berulang-ulang ditolak. Banyak dosen yang pengusulan pangkat guru besarnya ditolak tidak tahu dimana masalahnya.
Namun dosen perlu mengetahui bahwa kenaikan jabatan dari lector kepala ke guru besar sifatnya institusional sehingga kalau ada masalah pengusulan tidak langsung penyampaiannya ke yang bersangkutan tetapi kepada rektor, karena ini sifatnya institusional.
Komentar